Skip to content
Mutasi
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah/Mutasi
Pindah / Mutasi Keluar
- Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
- KK Asli
- KTP Asli
- Surat Nikah, bagi yang sudah menikah
- Akte kelahiran/ijasah bagi yang belum menikah
- SKCK Asli
- SKCK 5 lembar
- Foto berwarna 4 x 6, = 8 lembar bagi kepala keluarga, dan Foto berwarna 4 x 6, = 2 lembar untuk pengikutnya.
- Biaya Gratis
Pindah / Mutasi Masuk
- Membawa semua surat-surat pindah dari Dispendukcapil asal
- Mengisi blangko KK di tandatangani
- RT yang baru
- RW yang baru
- Kelurahan / Desa yang baru
- Kecamatan yang baru
- SKCK Asli (kecuali PNS, TNI, POLRI)
- Biaya Gratis